Tangani 507 Kasus, Pemkab Tetapkan Jepara Tanggap Darurat DBD
Petugas mengasapi kawasan pemukiman untuk memberantas nyamuk Aedes Aegypti penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD). (Antara-Iggoy el Fitra)

Bagikan:

JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tanggap darurat demam berdarah dengue (DBD) menyusul banyak temuan kasus dan jatuhnya korban meninggal dunia.

"Pemkab Jepara sudah menetapkan status tanggap darurat DBD sejak 23 Februari 2024," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dihubungi dari Kudus, Kamis 29 Februari, disitat Antara. 

Penetapan status tanggap darurat tersebut, menyusul merebaknya kasus DBD hingga banyaknya pasien yang harus ditangani oleh pihak rumah sakit maupun Puskesmas.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara mencatat temuan kasus DBD per 22 Februari 2024 berjumlah 507 kasus. Dengan rincian 436 tersangka, 62 kasus positif DBD, dan sembilan meninggal dunia.

Untuk menyelesaikan kasus tersebut, maka digelar rapat koordinasi semua jajaran, kepala desa, kepala Puskesmas, rumah sakit, hingga sejumlah organisasi.

Pemkab Jepara mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan peduli untuk melakukan penguatan kelembagaan melalui kelompok kerja operasional (Pokjanal DBD).

Upaya sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat juga akan ditingkatkan. Sedangkan upaya yang dianjurkan masyarakat, yakni melakukan pemberantasan sarang nyamuk (3M plus) secara rutin. Serta, respons cepat terhadap laporan kasus dengan melakukan penyelidikan epidemiologi dan tindak lanjutnya.

Khusus untuk Dinas Kesehatan diminta untuk mengkoordinir upaya pencegahan dan penangan, serta meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam tata laksana DBD. Termasuk menyediakan obat-obatan, cairan infus, bahan medis habis pakai bagi Puskesmas.