Bagikan:

PAPUA BARAT - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Barat melakukan penyitaan terhadap 49 kilogram (kg) daging sapi slice yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyitaan dilakukan di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Rabu 28 Februari sore. Kegiatan ini lantaran daging tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Papua Barat Aldrin mengatakan, pengiriman daging sapi tanpa kelengkapan dokumen melanggar Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pasal tersebut menegaskan setiap orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI, wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang sudah ditetapkan.

"Karena pemilik daging sapi berinisial MP tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal," kata Aldrin, disitat Antara.

Ia menuturkan, Karantina memberikan waktu selama tiga hari agar pemilik daging sapi melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dan bilamana pemilik mengabaikan maka diterapkan tindakan pemusnahan atau penolakan.

Daging sapi termasuk media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), sehingga lalu lintasnya wajib dilakukan pengawasan oleh Karantina.

"Tindakan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit tersebut ke Papua Barat," tegas Aldrin.

Ia menerangkan bahwa proses penahanan bermula dari kecurigaan petugas Karantina Papua Barat terhadap dua paket barang yang dibungkus menggunakan karung plastik.

Petugas Karantina kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola kargo, Aviation Security (Avsec) Bandara Rendani dan pihak ekspedisi untuk mengecek isi paket dimaksud.

"Setelah dibuka, ada box stirofoam berisi daging sapi slice tanpa sertifikat kesehatan hewan, makanya langsung ditahan," kata Aldrin.