SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membongkar bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten.
"Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat dilansir ANTARA, Selasa, 27 Februari.
Yedi mengaku Pemkot Serang sepekan yang lalu sudah melakukan penyegelan dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut, karena merupakan bangunan liar.
"Beberapa minggu yang lalu kami ke sini, kami pelajari dokumen apa yang harus kami tempuh, dan sudah kami pelajari bahwa bangunan ini merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan," ucapnya.
Bangunan liar ini juga dialih fungsikan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kiyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat dan masyarakat setempat.
Meski mendapatkan penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), tetapi Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas melakukan pembongkaran.
"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialih fungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," katanya.
BACA JUGA:
Ada tiga bangunan liar yang dibongkar, di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Tempat Hiburan Malam, Samosir, mengaku hadir di lokasi karena ingin mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran bangunan yang dilakukan Pemkot Serang.
“Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya,” jelasnya.