Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.

"Tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ali mengatakan Ari bakal menghuni Rutan KPK mulai hari ini hingga 13 Maret. Penahanan nantinya akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Adapun penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus yang sama setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Ali memastikan komisi antirasuah sudah memiliki bukti praktik lancung yang dilakukan keduanya. 

"Dari proses pegumpulan alat bukti dengan Tersangka SW, tim penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama dengan tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang," jelasnya.

Ari diduga KPK memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Kemudian, dia memberi perintah terkait pemotongan insentif yang jumlahnya antara 10-30 persen.

"Agar terkesan tertutup, AS Memerintahkan SW supaya yeknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk," ujarnya.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Ari disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.