BANDA ACEH - Bawaslu menyatakan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilu sebagai upaya untuk memastikan kemurnian suara atau hak pilih, bukan sesuatu hal yang dianggap tidak baik.
"Pada prinsipnya PSU menjaga kemurnian hak pilih, dan tidak boleh ada hal yang berpotensi tidak sesuai aturan, menghilangkan hak pilih orang lain," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
Pernyataan itu disampaikan Lolly Suhenty saat melakukan kunjungan kerja serta rapat bersama Panwaslih Aceh dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara serta hal teknis lainnya di Aceh.
Dirinya menyampaikan, untuk Aceh, terdapat 35 rekomendasi dari Panwaslih Aceh yang berpotensi PSU, dan sejauh ini sudah ada keputusan serta jadwal pemungutan 16 TPS se Aceh. Lainnya sedang berproses di KIP Aceh.
Ia menjelaskan, masyarakat masih banyak yang belum memahami terkait PSU, sehingga dinilai memperburuk citra daerah, menimbulkan kerusuhan atau merugikan hak pilih warga.
"PSU mekanisme untuk memastikan kemurnian suara yang dihasilkan dari proses Pemilu kita," ujarnya.
BACA JUGA:
Karena itu, dirinya meminta Panwaslih Aceh untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak mengalami gangguan, hambatan atau kesalahan. Mengingat proses pemungutan ulang hanya bisa dilakukan sekali saja.
"PSU tidak boleh terjadi dua kali, hanya satu kali, maka kita memastikan tidak terjadi kesalahan sekecil apapun dalam proses PSU ini," katanya.
Berdasarkan hasil temuan pengawas, dilakukan PSU tersebut karena adanya masyarakat yang memilih lebih dari satu kali, dan memilih di luar tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"Temuan paling banyak adalah yang memilih lebih dari satu kali, bukan dpt setempat. Rata-rata proses ini menjadikannya PSU," demikian Loly Suhenty.