Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan mendalami kasus seorang guru honorer yang kedapatan menyimpan sabu seberat 51,46 gram.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi menerangkan RD (33) berjenis kelamin perempuan merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah dasar di Musi Rawas.

"RD ditangkap, Senin 19 Februari 2024 karena kedapatan diduga menyimpan narkoba jenis sabu di atas kasur kamar," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkoba tersebut.

Sabu tersebut telah dibungkus dalam 68 klip plastik dan RD mengaku itu memang benar miliknya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat  tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah).

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus ikut andil dalam memberantas narkotika karena berkat laporan dari masyarakat, kasus RD ini berhasil ditangkap.