Bagikan:

ACEH BESAR - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah mulai menyusun dakwaan terkait tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya dengan melibatkan tiga tersangka warga negara asing.

Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G, mengungkapkan bahwa proses penyusunan dakwaan dimulai setelah jaksa menerima pelimpahan perkara tahap dua bersama dengan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Saat ini, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sedang menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Basril.

Basril menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yang memiliki inisial AH (27), warga Bangladesh, serta HB (53) dan MA (35) yang merupakan warga Myanmar, terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kronologi tindak pidana penyelundupan dimulai pada 30 November 2023, ketika MA bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta taka. Kemudian, mereka merekrut imigran Rohingya dari kamp pengungsian Cox's Bazar, Bangladesh, dengan biaya 100 ribu taka per orang.

Setelah berhasil mengumpulkan 134 imigran Rohingya, MA bersama AH dan HB berlayar menuju Indonesia tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian. Imigran tersebut hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR.

"Mereka masuk wilayah Indonesia pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan imigran Rohingya hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR," katanya.

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, untuk proses persidangan selanjutnya.