Bagikan:

JAKARTA – Kabel listrik di Jalan Swakarsa, Jatibening Baru, Pondok Gede dicuri oleh sekelompok pencuri. Menurut keterangan diterima, aksi pencurian kabel tersebut dilakukan pada Minggu, 11 Februari 2024.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya mengatakan, PLN akan gerak cepat melaporkan tindak pencurian kabel listrik ke pihak berwenang

"Kami tidak segan untuk membuat laporan apabila ada tindakan pencurian terhadap aset PLN seperti kabel listrik," kata Lasiran, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 16 Februari.

Lasiran juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui indikasi tindak pencurian aset PLN seperti kabel.

Menurut Lasiran, pencurian kabel listrik PLN membahayakan pelaku dan merugikan masyarakat sekitar. Selain menyebabkan aliran listrik terputus, pencurian kabel juga berpotensi mengancam nyawa karena terkena sengatan Listrik.

“Bahkan bisa mengakibatkan kematian. Tindakan pencurian kabel listrik juga dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.” ujarnya.

“Keselamatan pelanggan menjadi hal yang utama. Oleh karena itu, petugas PLN selalu siaga mengamankan dan menindaklanjuti laporan-laporang yang masuk kepada PLN,” tutup Lasiran.