TERNATE - Aparat kepolisian berhasil gagalkan aksi seorang wanita berinisial FD (23 tahun), yang mencoblos banyak 30 kertas surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda pada pemungutan suara Pemilu 2024.
Wanita itu dipergoki di tempat pemungutan suara (TPS) 01, Desa Akelamo Cinga Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu 14 Februari.
Dari rekaman video amatir memperlihatkan sejumlah anggota kepolisian itu tengah mengamankan surat suara yang dicoblos FD di TPS 01 sebanyak 15 surat suara. Sebelumnya FD telah mencoblos 15 surat suara di TPS 02 tetapi aksinya tidak diketahui petugas.
Polisi kemudian meminta salah satu saksi mengumpulkan surat suara yang berada di balik bilik suara di TPS 01. Selanjutnya surat suara yang dicobos itu dihitung untuk memastikan jumlah surat suara yang dicoblos oleh FD di TPS 01 itu.
Aksi ini diduga turut melibatkan sejumlah anggota KPPS dan saksi yang berjumlah tiga orang. Sementara sejumlah anggota Banwas juga diduga melakukan pembiaran aksi para pelaku tersebut sehingga dengan leluasa melancarkan aksinya itu.
Kerkait insiden itu, Rusly Saraha, anggota Bawaslu Maluku Utara, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, membenarkan kejadian tersebut diduga melibatkan anggota KPPS di TPS tersebut.
Namun untuk jumlah pelaku diduga ada tiga orang yang melakukan hal tersebut.
BACA JUGA:
"Ada indikasi pencoblosan surat suara sisa yang diduga melibatkan jajaran KPPS dan saksi di TPS tersebut. Informasi sementara yang diterima ada tiga orang," kata Rusly, Kamis 15 Februari.
Kejadian tersebut kini telah ditangani tim Gakumdu Pemilu Kabupaten Halmahera Barat.
"Sejauh ini telah dilakukan pendalaman informasi oleh teman-teman Gakkumdu Halmahera Barat, dan kemarin telah mereka turun secara langsung di lokasi kejadian itu," ucapnya.