Kasus Santri di Ponpes Disetrika Senior pada Bagian Dada, Polres Malang Masih Periksa Sejumlah Saksi
Ilustrasi perundungan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo.

Bagikan:

MALANG - Polres Malang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perundungan yang dialami santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timut berinisial ST (15).

Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, laporan terkait adanya peristiwa perundungan yang dilakukan dengan menggunakan setrika panas tersebut telah diterima dan ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

"Iya, betul laporannya sudah diterima, saat ini masih proses penyidikan," kata Dicka di Kepanjen, Antara, Kamis, 14 Februari. ​​​​

Dicka menjelaskan, laporan dugaan perundungan tersebut dibuat oleh Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023. Saat itu ia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik.

Menurutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.

"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.

Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan oleh salah satu seniornya yang juga merupakan seorang santri di pondok pesantren tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 4 Desember 2023.

Saat itu, lanjutnya, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Korban kemudian menanyakan kepada seniornya yang saat itu bertugas apakah baju yang telah dicuci sudah selesai disetrika.

Namun, pelaku merasa tersinggung dengan pertanyaan korban dan kemudian marah serta membekap korban. Terlapor yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.

"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” jelasnya.

Polres Malang melakukan upaya sesuai prosedur yang berlaku untuk mengusut peristiwa tersebut. Selain itu, kepolisian juga terus melakukan pendampingan terhadap korban yang merupakan anak yang masih di bawah umur.

"Prosesnya masih berlanjut, akan kita kawal terus termasuk pendampingan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur," tuturnya.