Laporan Dugaan Pungli Bupati dan Paguyuban ASN Boyolali Diproses KPK
Gedung KPK di Jakarta (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini ada laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh Bupati Boyolali Mohammad Said Hidayat dan Paguyuban ASN Boyolali yang masuk. Kekinian Kedeputian Informasi dan Data KPK masih memproses laporan tersebut.

“Informasi yang kami peroleh benar ada laporan dimaksud. Proses masih di tim pengaduan masyarakat kedeputian informasi dan data,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi yang dikutip Selasa, 13 Februari.

Dugaan pungutan liar ini ramai di media sosial X, @PartaiSocmed. Mereka mengaku dapat bocoran ada laporan terhadap Bupati Boyolali.

“… Pungli dan korupsi pada kasus ini sudah dilaporkan ke KPK, mulai dari bupati hingga nama-nama koordinator paguyuban kena laporan,” demikian dikutip dari akun tersebut.

Adapun pelaporan tersebut dilakukan pada 20 November 2023 lalu. Tak sampai di sana, akun anonim tersebut mengklaim punya bukti ASN Boyolali diminta berkontribusi di tempat pemungutan suara (TPS) demi kelancaran pemilu.