Bagikan:

SURABAYA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengunjungi korban rudapaksa ayah tiri di Surabaya dan berjanji akan merelokasinya ke sentra terpadu milik Kementerian Sosial di Surakarta guna memberikan pemulihan komprehensif terhadap korban.

Mensos tidak hanya merelokasi korban, namun juga adik dan ibu kandung korban akan ikut diboyong ke Surakarta.

Mensos bertemu langsung dengan korban dan keluarga di kediaman korban untuk membujuk agar ketiganya bersedia direlokasi. Perihal proses hukum yang tengah berjalan, Mensos meminta keluarga untuk tidak khawatir karena korban bisa dihadirkan melalui video conference saat sidang.

Selain untuk kepentingan korban, relokasi ke Sentra Terpadu Soeharso di Surakarta juga untuk memberikan terapi fisik kepada adik korban yang memiliki kondisi belum dapat berjalan dengan normal di usianya yang ke enam tahun.

Di samping itu, Kementerian Sosial juga akan memberikan bantuan modal usaha kepada ibu korban untuk menopang perekonomian. Oleh karena itu, Mensos ingin agar ibu korban mengikuti pelatihan vokasional terlebih dahulu.

"Nanti belajar dulu, ibu pengennya apa, apakah masak, menjahit. Nanti saya kasih modal, lengkap semua peralatan," kata Mensos Risma kepada ibu korban dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta, Antara, Minggu, 11 Februari.

Kepala Sentra Terpadu Soeharso Kahono Agung mengatakan pihaknya telah memfasilitasi tes untuk mengetahui kondisi kejiwaan korban. Selanjutnya, korban akan menjalani tes psikologis dan tes fisik.

"Tadi kami bawa ke psikiater, nanti siang akan kami bawa untuk tes fisik untuk melihat HIV kemudian kemungkinan kekhawatiran yang lain," ujarnya.

Agung juga menjelaskan pihaknya akan memfasilitasi kelanjutan pendidikan korban.

Sebab, korban selama ini mengalami putus sekolah sehingga Kementerian Sosial akan mengupayakan agar anak ini bisa kembali ke sekolah formal.

Bukan hanya itu, Kementerian Sosial sebelumnya telah memberikan beberapa bantuan berupa kebutuhan dasar, penambahan nutrisi serta perlengkapan sandang.