JAKARTA - Wakil Peesiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) memegang pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan tak akan terlibat berkampanye dalam Pilpres 2024.
Menurut JK, jika terbukti berkampanye, Jokowi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebab, pejabat negara termasuk Presiden RI bisa berkampanye jika terdaftar sebagai peserta pemilu atau tim kampanye resmi pasangan capres-cawapres.
Hal ini berbeda dengan anggapan Jokowi yang merasa dirinya boleh memihak dan berkampanye, meski telah menegaskan tak akan melakukannya.
"kalau mau kampanye, daftar dulu ke KPU, mendaftar sebagai tim suksesnya dari pada nomor 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Kalau dia kampanye, dia langgar undang-undang," kata JK di kediamannya, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari.
JK mengaku dirinya memang mendukung salah satu pasangan calon, yakni capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Namun, JK menegaskan tak akan berkampanye karena tak masuk dalam struktur Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN).
"Kalau saya mah menyatakan dukung, tapi saya enggak kampanye karena saya mendukung. Ya, saya hanya duduk enggak pernah bicara (berkampanye)," tutur Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut.
Atas dasar itu, JK juga mengingatkan agar Jokowi menjaga etikanya sebagai kepala negara. "Etika seorang pemimpin, selalu saya katakan, harus sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sumpah itu. Jadi, etika hukumannya bukan penjara tapi etika hukumnya malu. Kalau seorang melanggae etika, artinya dia memalukan dirinya sendiri," lanjutnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang bilang siapa ? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara.
Jokowi kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Jokowi.