JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra akan menggunakan laporan model A dalam kasus tewasnya Dante, anak Tamara Tyasmara. Dijelaskan Kombes Wira, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Kita (berdasarkan) laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat,” kata Wira kepada wartawan di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Februari.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kalau dari laporan model A itu bakal diterapkan pasal 359 KUHP.
Adapun pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Pasal yang dilaporkan 359 KUHP," kata Rovan dalam pesan singkat.
Kendati demikian, Rovan menjelaskan sejauh ini pihak terlapornya masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapor dalam lidik,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kasus Ditarik ke Polda Metro Jaya
Kombes Wira juga memaparkan bahwa kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit, karena peristiwanya ada di wilayah tersebut. Namun, karena ini bersangkutan dengan kasus anak, maka perkara ditarik ke Polda Metro Jaya.
“Dari awal tentu Polsek Duren Sawit menerima laporan ada korban yang meninggal dunia, jadi selanjutnya dilakukan penanganan awal,” katanya
“Kemudian kasus ini menjadi perhatian publik karena korbannya adalah anak-anak,” tambahnya.