JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel usaha peleburan aluminium di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan usaha milik PT AGT itu telah mencemari lingkungan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.
"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu ," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin 5 Februari, disitat Antara.
Dia mengatakan, penindakan terhadap perusahaan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium karena menimbulkan asap hingga bau menyengat.
Dasar penindakan lain adalah perusahaan yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.
BACA JUGA:
PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan kayu bekas.
"Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha," katanya.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum maupun unit usaha sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.
"Terima kasih, apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang sudah disampaikan. Tentu sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan-kegiatan maupun usaha yang berpotensi merusak lingkungan," kata dia.