YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mendalami dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) yang diduga berkampanye di tempat ibadah di Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dugaannya adalah adanya kampanye (caleg) di tempat ibadah yang berlokasi menjadi satu dengan tempat pendidikan," kata anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa dilansir ANTARA, Jumat, 2 Februari.
Menurut Jantan, kasus itu diduga berlangsung di tempat ibadah yang lokasinya menyatu dengan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Wirobrajan pada 12 Januari 2024.
Temuan kasus itu, kata dia, bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) dengan mengecek langsung ke lokasi.
"Memang ada acara di lokasi itu. Acaranya sebenarnya adalah acara PKK yang dihadiri oleh salah satu calon legislatif. Nah, atas hal itu maka itu menjadi temuan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta ini.
Menurut Jantan, dugaan pelanggaran itu sudah masuk dalam proses kajian atau pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri Bawaslu Kota Yogyakarta, kejaksaan, dan kepolisian.
"Sudah dalam proses pembahasan, yang pertama (memastikan) apakah ada kampanye. Apa yang disebut kampanye kan harus jelas, kemudian apakah betul itu tempat ibadah," jelas dia.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Yogyakarta juga segera melakukan klarifikasi dengan memeriksa saksi-saksi, pengurus tempat berlangsungnya dugaan pelanggaran kampanye, hingga meminta penjelasan kantor urusan agama (KUA) terkait status tempat yang digunakan.
"Kalau itu tempat ibadah maka apakah ada dokumen yang menyatakan itu sebagai tempat ibadah, apakah terdaftar di Kemenag. Karena kami tidak boleh sembarangan menentukan itu tempat ibadah atau bukan kecuali ada bukti-bukti yang mendukung," ujar dia.
Jantan menuturkan dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah tegas disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur sanksi atas pelanggaran aturan itu yakni penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Sekarang masih berproses di Sentra Gakkumdu kemungkinan sampai hari ini. Nanti kami kaji mendalam dari hasil penyelidikan apakah memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata dia.
Jantan meminta seluruh peserta Pemilu 2024 di Kota Yogyakarta mematuhi regulasi yang sejatinya telah disosialisasikan sebelumnya, termasuk memahami peran Bawaslu sebagai penegak aturan.
"Kami tidak mencari masalah tapi justru memastikan segala prosedur di dalam kepemiluan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Jantan.