Bagikan:

SIAK - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampok uang jutaan rupiah dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku menggunakan senjata api mainan mengancam korbannya. 

Kasatreskrim Polres Siak Iptu Toni​​​​ Prawira mengatakan, pelaku berjumlah dua orang dan memulai aksinya di Jalan Lintas Perawang-Siak Kilometer 11, Kecamatan Kotogasib, Rabu, 31 Januari.

"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor korban dan menyuruhnya jongkok. Kemudian menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepalanya dengan satu pucuk diduga senjata api," kata Toni di Siak, dilansir dari Antara, Kamis, 1 Februari.

Pelaku berkata kepada korban di mana yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

Selanjutnya dua korban diborgol lalu disuruh naik ke sepeda motor menuju ke kafe di KM 53 Koto Gasib di mana satu orang rekan pelaku yang juga mengaku sebagai anggota kepolisian telah menunggu.

"Korban diinterogasi dua orang pelaku tersebut, terus dipukuli oleh pelaku. Kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor pelapor dan menemukan racun hama babi yang berada di jok motor. Pelaku mengatakan bahwa ancaman hukuman kami di atas tiga tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut," ungkap Toni.

Kemudian korban difoto dan divideo sambil sembari memegang racun hama babi tersebut. Lalu pelaku bertanya apakah ada uang di ATM dan dijawab korban ada Rp3, 4 juta hingga akhirnya diminta sebanyak Rp3 juta. Akhirnya setelah mengambil uang korban diperbolehkan pulang.

Tim Satreskrim Polres Siak yang menerima laporan kemuadian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Pada Rabu sore didapat informasi terkait keberadaan pelaku di kafe KM 53 Kotogasib dan langsung menuju lokasi.

"Tim melihat satu orang laki-laki identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh korban, kemudian langsung menangkap dan mengamankan. Saat dilakukan penangkapan ditemukan satu pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku," terang Kasat.

Pelaku AS mengakui telah melakukan kejahatan dengan PT dan diminta tersangka menunjukkan keberadaan PT, namun dalam perjalanan ia mencoba melarikan diri. Tim melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kakinya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dan menetapkan daftar pencarian orang terhadap tersangka lainnya PT," ulasnya.