Bagikan:

KALTENG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan angkutan bahan bakar minyak (BBM) bio solar di Kabupaten Katingan dan elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Wakil Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pelaku diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 30 simpang Tumbang Samba Kelurahan Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan berinisial E.

"Sedangkan untuk penyalahgunaan angkutan elpiji subsidi atau elpiji 3 kg tersebut yang ditangkap di Jalan Kenanga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan sabangau Kota Palangka Raya berinisial A," kata Bayu di Palangka Raya, Rabu,

Dia menuturkan, dalam perkara tersebut pelaku berinisial E itu melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM solar bersubsidi dari pemerintah.

Dari tangan E yang sudah cukup lama menggeluti pekerjaan yang melanggar hukum tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti seperti satu unit mobil merk Suzuki model pikap warna hitam Nopol KH 8314 FQ, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 17968669, satu lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No: 00283481 dan 26 buah jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis bio solar.

Untuk E ditangkap pada hari Kamis 11 Januari 2024 tanpa ada perlawanan apapun oleh anggota.

Kemudian, di hari yang sama anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng juga berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang melakukan penyalahgunaan angkutan terkait gas elpiji bersubsidi di Kota Palangka Raya.

Dari tangan A anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 buah tabung gas elpiji subsidi, satu unit mobil merk Daihatsu Gran Max model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 04936710 mobil merk Daihatsu Gran Max model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS dan satu lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 358775 mobil merk Daihatsu Gran Max model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS.

Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Untuk penjelasannya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang pada paragraf 5 Energi dan sumber daya mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," demikian.

Kedua pelaku ini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang selama ini juga meresahkan masyarakat selama ini.