Presiden Jokowi Resmikan 7 Ruas Jalan Daerah di DIY
Presiden Joko Widodo saat meresmikan tujuh ruas jalan daerah di Yogyakarta, dari Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/HO-BPMI Setpres

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meresmikan tujuh ruas jalan daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim tujuh ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” kata Presiden dalam sambutannya dilansir ANTARA, Selasa, 30 Januari.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol. Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” kata Presiden.

Presiden juga menjelaskan di DIY, pemerintah telah menangani tujuh ruas jalan dan satu jembatan. Penanganan ruas jalan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp162 miliar.

“Di Kabupaten Kulon Progo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” ujar Presiden.

Presiden pun berharap seluruh ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Salah satunya adalah untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.

“Dan mendorong pemerataan serta pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Presiden.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan adalah sebagai berikut:

1. Jalan Wonosari-Mulo (Kabupaten Gunungkidul)

2. Jalan Semanu-Karangmojo (Kabupaten Gunungkidul)

3. Jalan Prambanan-Gayamharjo (Kabupaten Sleman)

4. Jalan Gejayan-Manukan (Kabupaten Sleman)

5. Jalan Patuk-Terong (Kabupaten Bantul)

6. Jalan Imogiri-Dodogan (Kabupaten Bantul)

7. Jembatan Pandansimo (Kabupaten Bantul)

8. Jalan Brosot-Toyan (Kabupaten Kulon Progo)