Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Jokowi per 29 Januari 2024.

Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur. Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum. Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Dengan pertimbangan itu, maka pada diktum kesatu angka 7, 8, 9 dan 10, mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kelahiran Yesus Kristus, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus, dan Kenaikan Yesus Kristus. Selanjutnya pada diktum keempat disebutkan pada saat Keppres tersebut berlaku, maka Keppres Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih dinyatakan sebagai hari libur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan perubahan nomenklatur pada penamaan hari libur nasional itu berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Simak videonya berikut ini.