Bagikan:

MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka berinisial PH, komisioner KPU Kota Padangsidimpuan dalam dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu calon legislatif di kota tersebut.

"Pihak Polda Sumut telah menetapkan PH sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap calon legislatif berinisial D di kota tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Senin, 29 Januari.

Hadi melanjutkan PH ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut pada 28 Januari 2024, saat ini menjalankan proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun modus tersangka awalnya meminta uang Rp50 juta kepada korban untuk 1.000 suara, tapi korban hanya mampu membayar Rp26 juta," ucapnya.

Berdasarkan informasi, tersangka PH ditangkap di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/1). Sementara kata Hadi, untuk R, anggota PPK, masih sebagai saksi.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp26 juta yang sebagian sudah digunakan pada saat ditangkap di salah satu kafe," tutur Hadi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 KHUP tentang pemerasan.