JAKARTA - Pemerintah China dan Singapura menyepakati aturan bebas visa selama 30 hari bagi kedua warga negara mulai 9 Februari 2024, sehari sebelum libur Tahun Baru Imlek.
"Perjanjian tersebut akan mulai berlaku pada 9 Februari 2024. Sejak saat itu, pemegang paspor dari kedua negara dapat memasuki negara lain dan tinggal tidak lebih dari 30 hari tanpa visa," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China dilansir ANTARA, Kamis, 25 Januari.
Perjanjian bebas untuk dua warga negara tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya di mana China telah menerapkan kebijakan bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Singapura sejak awal Juli 2023, namun pemegang paspor biasa China harus mengajukan visa untuk memasuki Singapura.
"Berlakunya perjanjian menjelang Tahun Baru Imlek memasuki Tahun Naga merupakan kado tahun baru bagi masyarakat kedua negara," tambah Wang Wenbin. Pemerintah China telah menetapkan libur Tahun Baru Imlek dilangsungkan pada 10-17 Februari 2024.
Dengan perjanjian bebas visa tersebut, Wang Wenbin menyebut, diharapkan semakin meningkatkan pertukaran budaya dan masyarakat antara China dan Singapura serta mendorong kemajuan dalam hubungan bilateral dan kerja sama di berbagai bidang.
"China sangat mementingkan pertukaran antar masyarakat dengan Singapura," ungkap Wang Wenbin sambil menyebut perjanjian bebas visa itu baru ditandatangani pada Kamis (25/1).
BACA JUGA:
Bebas visa itu berlaku bagi pengunjung yang bepergian untuk urusan bisnis, jalan-jalan, mengunjungi teman dan keluarga atau urusan pribadi lainnya. Namun bila untuk urusan bekerja atau menetap lebih dari 30 hari tetap harus mengajukan visa.
Lebih dari 3,5 juta wisatawan China mengunjungi Singapura pada 2019, namun jumlah turis pasca pandemi belum kembali ke tingkat tersebut. Berdasarkan data Singapore Tourism Board, dalam periode Januari-November 2023, Singapura hanya menerima 37 persen turis dari China daratan dari jumlah turis pada 2019.
China juga telah menerapkan bebas visa unilateral (sepihak) selama 15 hari untuk negara lain yaitu Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Jepang, Brunei Darussalam dan Malaysia.
Tujuan pemerintah China menerapkan kebijakan tersebut adalah agar lebih banyak turis maupun perjalanan internasional yang melalui China.