ASN Diduga Langgar UU Pemilu Gegara jadi MC Saat Kampanye Gibran ke Kota Kupang
Dok. Kantor Bawaslu Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha

Bagikan:

KUPANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaporkan bahwa selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu Serentak 2024, pihaknya menemukan satu kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang aparat sipil negara (ASN) dari Kabupaten Kupang.

"Satu kasus pelanggaran Pemilu ditemukan saat kampanye Gibran di Kota Kupang pada akhir Desember 2023. ASN tersebut menjadi MC dalam kegiatan tersebut," kata Ketua KPU Kota Kupang Yunior Adi Nange di Kupang, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Januari.

Kasus sudah ditangani dengan memeriksa tiga orang saksi, baik dari Pemerintah Kabupaten Kupang, serta saksi pada saat acara kampanye Gibran di Kota Kupang.

Master Of Ceremony (MC) bernama Edno Taopon itu merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan. "Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia menjadi MC pada saat itu ketika kami minta keterangannya," ujar dia.

Setelah mendapatkan keterangan dari Edno dan dua saksi lainnya, pihaknya kemudian menyerahkan hasil kajian Bawaslu kepada Komisi ASN di Kabupaten Kupang.

Hal ini ujar dia karena kasus yang menimpa Edno tidak berkaitan dengan UU Pemilu yang berkaitan dengan Bawaslu, sehingga segala sanksi menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten setempat.

"Hasil kajian sudah kami kirimkan ke Komisi ASN dan nanti akan ditangani oleh mereka," ujar dia.

Dengan kejadian seperti, ASN diharapkan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye politik yang dilakukan selama masa kampanye atau terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon atau caleg di Kota Kupang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu Serentak 2024, pihaknya menemukan satu kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang aparat sipil negara (ASN) dari Kabupaten Kupang.

"Satu kasus pelanggaran Pemilu ditemukan saat kampanye Gibran di Kota Kupang pada akhir Desember 2023. ASN tersebut menjadi MC dalam kegiatan tersebut," kata Ketua KPU Kota Kupang Yunior Adi Nange di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan masa kampanye yang telah memasuki hari ke 41 di wilayah Kota Kupang dan bagaimana upaya dari Bawaslu mencegah berbagai hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.

Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan sudah memeriksa tiga orang saksi, baik dari Pemerintah Kabupaten Kupang, serta saksi pada saat acara kampanye Gibran di Kota Kupang.

Master Of Ceremony (MC) bernama Edno Taopon itu merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan di kabupaten itu.

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia menjadi MC pada saat itu ketika kami minta keterangannya," ujar dia.

Setelah mendapatkan keterangan dari Edno dan dua saksi lainnya, pihaknya kemudian menyerahkan hasil kajian Bawaslu kepada Komisi ASN di Kabupaten Kupang.

Hal ini ujar dia karena kasus yang menimpa Edno tidak berkaitan dengan UU Pemilu yang berkaitan dengan Bawaslu, sehingga segala sanksi menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten setempat.

"Hasil kajian sudah kami kirimkan ke Komisi ASN dan nanti akan ditangani oleh mereka," ujar dia.

Dengan kejadian seperti itu ujar dia, ASN diharapkan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye politik yang dilakukan selama masa kampanye atau terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon atau caleg di Kota Kupang.

Menurut dia, sudah ada aturannya dan jika ada ASN yang terlibat pasti akan dipantau dan ditangani kasusnya kemudian diserahkan ke Komisi ASN.