Bagikan:

MAMUJU - Karantina Provinsi Sulawesi Barat menyita sejumlah komoditas tumbuhan dan hewan tanpa dokumen pendukung yang didatangkan dari Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Feri Simboro Kabupaten Mamuju.

"Kami menahan (sita) komoditas tumbuhan dan hewan yang didatangkan melalui Pelabuhan Feri Simboro itu karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan asal Kalimantan," kata Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulbar Khaeruddin di Mamuju, Antara, Kamis, 25 Januari. 

Rincian komoditas tumbuhan dan hewan yaitu 45 batang bibit durian, 11 batang bibit mangga, dua batang bibit kelapa, dua batang bibit jeruk serta dua ekor kucing Persia.

Penindakan hukum itu, kata Khaeruddin, bermula saat Pejabat Karantina yang mengawasi lalu lintas media pembawa dan menemukan sejumlah komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak memiliki sertifikat karantina dari daerah asal. 

"Penahanan akan dilakukan selama tiga hari dan akan dilakukan penolakan atau dikembalikan ke daerah asal apabila pemilik tidak mampu melengkapi dokumen persyaratan yang dimaksud," terang Khaeruddin.

Selain melakukan penahanan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik media pembawa tersebut untuk melaporkan kepada Pejabat Karantina ketika hendak membawa atau mengirim komoditas hewan, ikan dan tumbuhan,

"Kami juga mengedukasi para pemilik media pembawa tersebut agar melaporkan kepada Pejabat Karantina ketika hendak membawa atau mengirim komoditas hewan, ikan.dan tumbuhan," jelas Khaeruddin.

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan di pelabuhan, merupakan sinergisitas antar-instansi, yaitu BKHIT Sulbar, ASDP,  Polairud dan Lanal Mamuju.

Sementara itu, Kepala Karantina Sulbar Umar menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk memperkecil kemungkinan media pembawa yang lolos dan tidak lapor karantina.

"Kami mendukung setiap kegiatan pelaku usaha atau pengguna jasa, namun kami juga meminta untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku," tegas Umar.