JAKARTA - Ada 409 batang bibit tumbuhan lokal Kalimantan yang sedang diteliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) supaya mereka tidak punah.
"Pengiriman bibit tumbuhan asal Kalimantan ini sudah dikirim ke Kebun Raya Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Drh. Nur Hartanto, Jumat 17 Juni dinukil dari Antara.
Kata dia, tumbuhan tersebut dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) setelah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan boleh dikirim ke wilayah tujuan.
Bibit tumbuhan yang dikirim di antaranya, buah lokal seperti nangka, mangga, manggis, durian, jambu, langsat dan rambutan.
Ada juga jenis selain buah seperti bambu, pandan, soka, jahe, lengkuas, anggrek dendrobium, angrek bulan, dan paku-pakuan.
Selain bibit tumbuhan ada juga herbarium yang merupakan tumbuhan yang sudah diawetkan atau dikeringkan.
Meski bukan tumbuhan segar dan bukan jenis benih, Hartanto menyebut herbarium tetap harus dilaporkan kepada pejabat karantina.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 Pasal 35 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap orang yang memasukkan media pembawa (MP) dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia wajib melaporkan dan menyerahkan MP kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina termasuk pemeriksaan.
"Pemeriksaan dimaksudkan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina," kata Hartanto.