Bagikan:

INDRAMAYU - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh ikut kampanye, merupakan hak konstitusional.

Airlangga menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap pernyataan Jokowi mengenai presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara.

"Yang pertama, (itu) hak konstitusional dari Bapak Presiden dan juga warga negara untuk boleh memilih dan juga boleh dipilih. Jadi itu adalah hak konstitusional," kata Menko Airlangga di Indramayu, Jawa Barat dilansir ANTARA, Rabu, 24 Januari.

Menko Airlangga menjelaskan beberapa presiden Indonesia periode sebelumnya yang juga merupakan anggota partai.

Menurut menteri yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar itu, keberpihakan politik merupakan hal diperbolehkan berdasarkan konstitusi.

"Kita ketahui sejak berbagai presiden itu basisnya parpol, kita bicara Presiden Soekarno dengan PNI, Presiden Soeharto dengan Partai Golkar, Ibu Megawati dengan PDI-P, Pak Habibie Golkar, kemudian Gus Dur PKB, Pak SBY Demokrat," terangnya.

Selain itu, di tengah masa kampanye Pemilu 2024, Airlangga menilai arah dukungan Presiden Jokowi akan sama dengan arah Partai Golkar.

"Jelasnya itu (arah dukungan) adalah tidak berbeda dengan apa yang diperjuangkan Partai Golkar," ujar Airlangga.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma.

Jokowi menjelaskan bahwa jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.