Sidang Pidana Pemilu, Caleg DPRD Purworejo Didakwa Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur
Sidang dugaan pidana pemilu di PN Purworejo, Selasa. (ANTARA/HO-Kejati Jateng)

Bagikan:

JATENG - Calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah, diadili atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa 23 Januari.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Sunarwa mengatakan, sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo.

"Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono," katanya dalam siaran pers, Selasa 23 Januari, disitat Antara.

Dalam dakwaannya, kata dia, jaksa menyebut politikus Partai Nasdem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi.

Sunarwa mengatakan kasus pidana pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, lanjut dia, terdakwa Muhammad Abdullah, dalam perkara pidana ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.