Modifikasi Mobil 'Helikopter' Penampung 2.000 Liter BBM Solar, 2 Pelakunya Ditangkap
Barang bukti pada kasus penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi jenis solar dihadirkan di Mapolresta Bandung, Selasa (23/1/2024). ANTARA/Rubby Jovan

Bagikan:

BANDUNG - Polresta Bandung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus modifikasi mobilnya untuk mengumpulkan jumlah BBM dalam jumlah banyak.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kasus ini berawal dari temuan jajarannya yang curiga terhadap pelaku pertaman berinisial IB di sebuah SPBU di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa 9 Januari.

"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 23 Januari

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar ke SPBU di Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan modifikasi di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.

Ia menambahkan kendaraan tersebut dijuluki 'helikopter' karena berputar mengelilingi ke berbagai SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi.

Pelaku membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dengan tanda nomor kendaraan motor yang tidak sesuai dengan kendaraanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka lainnya, yakni RW yang berperan menjadi pembeli BBM ilegal tersebut dari pelaku IB.

Adapun pelaku pertama ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter.

Kusworo menjelaskan peran RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan mobil tangki industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," kata dia.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.

​​​​​​​