Bagikan:

BOGOR - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan meminta Pemprov DKI dan BUMD PT Jakarta Propertindo untuk tak bertindak semena-mena dalam menghadapi polemik Kampung Susun Bayam (KSB) dengan melaporkan eks warga Kampung Bayam ke kepolisian.

Beberapa waktu lalu, PT Jakpro melaporkan empat warga Kampung Bayam ke polisi akibat memaksa masuk KSB untuk menetap di hunian yang berada di samping Jakarta International Stadium (JIS) tersebut.

"Jangan kita ini zalim. Zalim itu artinya bertindak tidak adil. Jangan sampai pada yang besar, pada yang raksasa, kita memberikan perlindungan, tapi pada yang kecil pada yang lemah, kita melupakan perlindungan. Negara itu harus welas asih sama rakyatnya. Tidak boleh zalim," kata Anies di Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Januari.

KSB didirikan dan diresmikan oleh Anies saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022. Saat itu, Aniea membangun KSB untuk dihuni warga Kampung Bayam yang terdampak penggusuran atas pembangunan JIS.

Karena itu, Anies menegaskan bahwa sejak awal KSB diperuntukkan sebagai tempat tinggal warga Kampung Bayam.

"Mereka adalah rakyat kita sendiri dan mereka adalah orang-orang yang sudah berada di tempat itu begitu lama. Memang pembangunannya dulu tergeser karena ada COVID. Sehingga pembangunan JIS-nya selesainya mundur dan baru bisa membangun sesudah JIS-nya selesai dibangun. Jadi, itu harus kita tuntaskan, itu kewajiban negara pada warganya," urai Anies.

Polemik antara warga Kampung Bayam dan Pemprov DKI dimulai sejak Anies tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mulanya, warga Kampung Bayam belum diperkenankan menghuni KSB lantaran tak sepakat dengan besaran tarif sewa yang dipatok PT Jakpro selaku BUMD DKI yang mengelola.

Jakpro menawarkan sewa KSB dengan tarif umum, sementara warga menginginkan tarif terprogram yang lebih murah. Karena itu, sebagai solusi sementara, pemerintah menawarkan agar mereka menghuni rusun lain yang ada di wilayah Jakarta Utara, yakni Rusun Nagrak.

Penyelesaian soal tarif berujung buntu. Pemprov DKI dan Jakpro kini berdalih bahwa KSB akan diperuntukkan sebagai hunian para pekerja operasional JIS.

Muncul babak baru dalam polemik KSB ketika sebagian warga Kampung Bayam memaksa masuk KSB dan menempatinya pada akhir November dan awal Desember 2023.

Jakpro pun merespons hal itu denhan melaporkan beberapa warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 karena dianggap melakukan penyerobotan lahan secara ilegal. Kini, kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.