Moeldoko Tampung Aspirasi Soal Pemanfaat Kawasan Pantai Balekambang Malang
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko menerima Bupati Kabupaten Malang, HM. Sanusi di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis 18 Januari. (Dok KSP)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden memiliki peranan penting dalam penyelesaian status pengelolaan lahan, termasuk lahan-lahan di daerah yang dapat memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Salah satunya, pengelolaan lahan di kawasan Pantai Balekambang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Bupati Kabupaten Malang, HM. Sanusi di gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis, 18 Januari.

Kabupaten Malang

Sebagai informasi, Pantai Balekambang yang berada di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang telah dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sejak awal tahun 1980-an. Namun, secara administratif pelimpahan pengelolaannya masih terus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Moeldoko turut menekankan pentingnya pengelolaan aset oleh pemerintah daerah agar terpenuhi manfaat penggunaannya, antara lain manfaat ekonomi yang akan berdampak ke masyarakat luas, aspek keamanan dan aspek fungsi sosial. “Urgensi Pemda adalah dalam sisi pengelolaannya. Ini wajib dilakukan komitmennya,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan tersebut, Moeldoko menyebutkan Kantor Staf Presiden telah mengawal berbagai sengketa terkait pelimpahan status pengelolaan lahan di daerah-daerah, termasuk di kawasan Pantai Balekambang. Menurutnya, penyelesaian status pengelolaan lahan bukan hal yang mudah namun harus diusahakan agar pemanfaatannya tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. “Terutama dari sisi administratifnya, jadi semua dokumen yang diajukan ke KLHK harus lengkap,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Malang telah mengajukan permohonan pelepasan lahan seluas 10 hektar milik perhutani di kawasan pantai Balekambang yang akan dikembangkan sebagai kawasan wisata. Terkait dengan pembaruan dokumen pelepasan lahan di Pantai Balekambang, ujar Sanusi, menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KLHK serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi sudah satu kesatuan dengan proses izin yang lama, harapannya ini segera jelas untuk mendukung pengembangan potensi di wilayah Kabupaten Malang serta mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkap Sanusi.