Bagikan:

SURABAYA - Berkas perkara pembunuhan tersangka Gregorius Ronald Tanur telah dinyatakan lengkap. Artinya anak anggota Komisi IV DPR, Edward Tannur itu akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), setelah Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari.

Dalam berkas perkara tersebut, lanjut Joko, tersangka Ronald dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan, dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya.

 

Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai mendatangi tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya Ronald Tannur.