JAKARTA - Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, menyidangkan peninjauan kembali sejumlah kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Suhirman Maksom (51), asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpidana penjara seumur hidup, menjadi salah seorang dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti sidang pada Kamis, 11 Januari.
Dilansir ANTARA, Kamis, 18 Januari, sejumlah terpidana tampak dihadirkan dalam persidangan. Mereka duduk di dua deretan bangku panjang yang diapit enam deret bangku pengunjung sidang, tiga di sebelah kiri, dan tiga lainnya di sebelah kanan.
Selain Suhirman yang hari itu mengenakan kaus lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna sama, dalam persidangan maju untuk menghadapi vonis itu ada tiga WNI lain yang juga menjalani sidang.
Ada Fernandez yang menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba. Ia ditangkap pada 29 April 2004, dan pada hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara sejak tanggal dirinya ditangkap dan ditambah 12 kali cambukan.
Pengacara yang ditunjuk Perwakilan RI di Malaysia untuk mendampingi mereka dalam persidangan yakni Selvi Sandrasegaram memperkirakan ia baru bisa bebas sekitar 4 bulan ke depan.
Lalu ada Mohd Nor Fauzi yang juga menghadapi hukuman mati karena kasus narkoba, ditangkap pada 13 Juli 2000, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap. Hari itu ia pun bebas, menurut Selvi.
Selanjutnya ada Burhanuddin Bardan yang juga menghadapi hukuman mati, ditangkap 26 Maret 2004 karena kasus narkoba, dan hari itu majelis hakim menjatuhkan vonis 30 tahun penjara dari tanggal dirinya ditangkap dan 12 cambukan. Pengacara memperkirakan ia baru akan bebas sekitar 3 bulan dari vonis terbaru dijatuhkan.
Persidangan Suhirman
Suhirman sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya atas pelanggaran berdasarkan Bagian 4 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1971 didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Perwakilan RI di Malaysia yakni Selvi Sandrasegaram.
Dalam persidangan, pengacara menyampaikan sesuai permohonan bahwa pemohon saat kejadian berusia 21 tahun dan tidak ada korban yang cedera dalam kejadian tersebut saat Suhirman menunjukkan senjata api saat melakukan percobaan perampokan.
BACA JUGA:
Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Setelah keputusan Mahkamah Tinggi menguatkan keputusan Mahkamah Sesyen, Suhirman tidak pernah mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan.
“Dia benar-benar bertobat dan menerima keputusan itu,” ujar pengacara dalam persidangan.
Suhirman telah menjalani hukuman penjara selama 32 tahun dan 10 bulan sejak penangkapan pada 2 Maret 1991, dan telah menerima hukuman cambuk.
“Maka dengan rendah hati kami mohon agar hukuman seumur hidup tersebut diganti dengan hukuman penjara paling sedikit 30 tahun terhitung sejak penangkapan pada tanggal 2 Maret 1991,” demikian permohonan yang disampaikan pengacara Selvi kepada majelis hakim.
Adapun jaksa mengajukan hukuman 20 hingga 40 tahun penjara, dengan menimbang pelanggaran yang dilakukan serta pemohon merupakan warga negara asing.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan kembali Suhirman menjalani hukumannya. Dan ruang sidang senyap sesaat dalam hitungan kurang dari 45 detik setelah jawaban diberikan oleh pengacara.
“Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991,” demikian keputusan dari ketua majelis hakim yang memimpin sidang hari itu.
Baik pengacara maupun Suhirman segera mengucapkan terima kasih kepada tiga hakim yang menjalankan persidangan hari itu.
“Terima kasih Yang Arif,” ujar Suhirman kepada majelis hakim di Mahkamah Persekutuan begitu mendengar putusan itu.
Dengan putusan itu maka Suhirman bebas hari itu juga. Hukuman yang ia jalani telah melebihi vonis yang dijatuhkan kepadanya.