Bagikan:

JAKARTA - Pemakzulan presiden pernah terjadi di tahun 2001 saat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur diberhentikan dari jabatannya sebagai presiden. isu ini kembali mencuat ke muka publik diiringi dengan petisi 100 yang berisikan tentang pemakzulan Presiden Joko Widodo, namun tetap ada pihak yang optimis jika terjadi pemakzulan, maka rakyat membela.

Sekretaris TKN, Nusron Wahid meyakini rakyat Indonesia akan membela apabila ada gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo. Hal itu disampaikan Nusron di Media Center TKN, Jakarta pada Rabu, 17 Januari. Ia mengatakan jika Jokowi akan dibela rakyat karena Jokowi adalah presiden pilihan rakyat melalui pemilu 2019.

Politisi Partai Golkar itu juga merasa aneh dengan adanya isu pemakzulan Jokowi tersebut. Apalagi disertai dengan petisi 100 yang merupakan pencetus isu tersebut, hingga mendatangi Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan cawapres nomor urut 3.

Menurut Nusron, MPR pun tidak bisa menjatuhkan presiden sebelum kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Anggota DPR Komisi VI tersebut menilai jika ada pihak yang takut kalah dalam pilpres kali ini sehingga pihak tersebut memainkan isu pemakzulan Presiden Jokowi dan tidak berpikir demokratis.

Meski demikian, Nusron tetap menaruh kepercayaan pada Mahfud MD selaku Menko Polhukam dan yakin jika Mahfud tidak akan terbawa arus isu yang menyesatkan. Ia juga menilai jika Mahfud MD adalah seorang ahli hukum tata negara yang tahu mekanisme tentang tata cara pemakzulan. Simak videonya berikut ini.