Bagikan:

JAYAPURA- Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menyebut surat usulan pemberhentian Ketua DPRD setempat Klemens Hamo terdapat kesalahan sehingga tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya.

“Saya ini mantan Sekretaris Dewan lima tahun, dan saya lihat surat tersebut jadi malu sendiri,” kata Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dikutip ANTARA, Selasa 17 Januari.

Menurutnya, ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo terlibat kasus hukum pada 2023, dan seharusnya sudah harus ada pergantian melalui surat yang diserahkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura ke Pemerintah Provinsi Papua.

“Bagaimana kita mau proses pergantiannya, surat saja yang diberikan Sekwan ke kami untuk diserahkan ke Pemerintah Provinsi salah semua,” ujarnya.

Dia menjelaskan perbedaan surat itu bisa terlihat dari surat pertama dan kedua berbeda, judul dan litumnya berbeda.

“Saya ulangi, surat dari Sekwan salah dan bagaimana proses pemberhentian dapat berjalan hingga ada pergantian,” katanya.

Dia menambahkan kalau surat yang diserahkan oleh Sekwan Kabupaten Jayapura sudah benar maka suratnya sudah pasti akan ditindaklanjuti.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Jayapura Derek Timotius Wouw mengatakan surat pemberhentian telah ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami sendiri yang langsung diberikan ke Pemerintah Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut, mengingat dua surat sebelumnya masing-masing 20 November dan 4 Desember 2023 tidak ditindaklanjuti oleh penjabat bupati,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sifatnya hanya menunggu jawaban surat terkait pemberhentian itu dari Pemerintah Provinsi Papua.

“Yang penting kami sudah serahkan, sudah sampai dimana itu kami tidak tahu, dan hanya menunggu saja,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo diduga melakukan kasus penipuan ratusan juta rupiah dengan korban berinisial DIA (52) dan kasusnya dilaporkan pada Sabtu (4/11) 2023 di Polres Jayapura.