JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang merupakan tersangka kasus rumah produksi film porno pada 19 Januari. Jika tak hadir kembali, penyidik akan menyertakan surat perintah membawa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa kita akan lakukan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Januari.
Bahkan, bila Siskaeee terus tak kooperatif dalam menjalani proses penyidikan kasus rumah produksi film porno, tidak menutup kemungkinan penyidik akan dilakukan penangkapan.
Karena itu, selebgram tersebut diharapkan bisa kooperatif dan memenuhi panggilan kedua yang sudah dijadwalkan pada pekan ini.
"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," kata Ade.
Siskaee diketahui absen pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada 15 Januari. Bahkan, tak ada alasan yang diberikan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.
Siskaeee merupakan satu dari 11 talent yang ditetapkan tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup.
Adapun, para talent yang turut ditetapkan tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M; Virly Virginia atau VV; Putri Lestari alias Jessica atau PPL; NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB; MS; dan SNA.
BACA JUGA:
Kemudian, dua lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, Siskaeee dan tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.