Bagikan:

NATUNA  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan status longsor yang terjadi di Pulau Serasan menjadi siaga darurat bencana.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna Raja Darmika mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Natuna Nomor 41 Tahun 2024 tentang penetapan status siaga darurat bencana longsor di Pulau Serasan.

Status itu terhitung sejak 14-27 Januari 2024 dan akan diperpanjang atau diperpendek serta ditingkatkan ke status sesuai dengan keadaan.

"Keputusan ini merupakan salah satu hasil dari rapat yang kita lakukan pada 12 Januari lalu," ujar dia dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dan meminimalisasi risiko yang disebabkan oleh bencana serta untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana susulan.

"Kita harus tetapkan untuk menurunkan risiko bencana," ujar dia.

Dengan demikian segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan itu dibebankan pada APBN 2024, APBD Provinsi Kepulauan Riau 2024 dan APBD Kabupaten Natuna 2024.

"Jika memang diperlukan, kebutuhan makan warga dipengungsian akan kita usulkan, tetapi semua tergantung anggaran apakah nanti disetujui atau tidak," kata dia.

Saat ini warga masih melakukan pengungsian mandiri di hunian tetap.

Adapun jumlah pengungsi sebanyak 170 orang yang terdiri atas 147 orang dewasa dan 23 orang anak-anak.

"Mereka masih mengungsi dan jumlahnya yang sama," cakap dia.