Pemkot Solo Siapkan Surat Edaran Larangan Penjualan Daging Anjing, tapi Belum Bisa Menindak
Ilustrasi - Penampungan anjing di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Immanuel Citra Senjaya

Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan surat edaran (SE) terkait penjualan daging anjing yang hingga saat ini masih marak terjadi di sejumlah lokasi.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, untuk aturan atau larangan baru sebatas diatur melalui SE.

"Itu dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah akan diturunkan ke tingkat kota," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.

Mengingat masih diatur melalui SE, maka larangan tersebut baru sebatas imbauan sehingga belum ada penindakan.

"Di provinsi juga hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan," katanya.

Disinggung mengenai rencana ada Peraturan Wali Kota Surakarta untuk mengatur penjualan daging anjing, diakuinya hingga saat ini belum terealisasi.

"Aturan di atasnya kan belum ada, kalau membuat perda kan di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan, baru sebatas bikin SE," katanya.

Mengenai aturan yang sudah terlaksana, hingga saat ini baru sebatas penjelasan di warung tersebut agar masyarakat tidak terkecoh.

"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Artinya ada tulisan rica guk guk. Ini masih berjalan, supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guk guk ya memang dari daging anjing," katanya.