JAMBI - Polda Jambi menangkap tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling di Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan polisi dalam memberantas tindakan penambangan minyak tanpa izin di wilayah hukum Polda Jambi.
Penindakan terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 04.30 WIB di Kabupaten Muaro Jambi.
Penindakan ini terjadi setelah personel Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal di Muaro Jambi, Selasa, 9 Januari.
Dari informasi itu, timsus berangkat menuju lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin.
Tim juga menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku yang diamankan adalah JK (pekerja sumur minyak), IB (pemilik sumur sendiri) dan GP (pekerja sumur minyak)," kata dia di Jambi, Jumat, 12 Januari.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dari masing-masing pelaku diantaranya tiga unit kendaraan roda dua, tiga buah pipa canting besi, enam buah rol tali tambang, tiga buah katrol dan tiga jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
"Saat ini selain pelaku, barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan minyak ilegal sudah kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia
Mulia mengatakan bahwa ke depan Polda Jambi akan semakin meningkatkan pengawasan dan terus menindak setiap aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh oknum dan merugikan negara.
BACA JUGA:
"Tentunya Polda Jambi terus melakukan penindakan terhadap aktivitas illegal yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi," katanya.