JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan 101 tersangka terkait perkara illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal di wilayah setempat sepanjang 2024. Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto di Jambi, Selasa, mengatakan seratusan tersangka itu ditetapkan dari pengungkapan 66 perkara yang ditangani Polda Jambi.
Dari perkara tersebut, Polda Jambi menyita 98.917 liter minyak bumi dan olahan, 12.688 liter minyak solar subsidi, 11.623 liter pertalite, sepuluh unit truk, tiga unit truk tangki, 16 unit minibus, 10 unit pikap, 24 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp33,5 juta.
BACA JUGA:
Perkara illegal drilling yang ditangani Polda Jambi pada 2024 menurun dibandingkan dengan 2023. Pada tahun sebelumnya jumlah perkara sebanyak 82 kasus. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan penindakan aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.
"Kami selalu melakukan kegiatan patroli, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan aktivitas ilegal ini karena membahayakan," katanya.
Pihaknya juga melakukan upaya preventif mengajak masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran sebab Polda Jambi memastikan siap menindak semua aktivitas illegal drilling. Penindakan terbaru, Polda Jambi menertibkan sumur minyak bumi tanpa izin di Desa Jebak, Batanghari pada 25 Desember 2024.
Bambang menegaskan penertiban ini sebagai upaya menekan bahaya kerusakan lingkungan. Selain itu, mencegah terjadinya kebakaran yang kemudian memakan korban jiwa.