Bagikan:

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memproses dugaan tindak pidana pemilu politik uang caleg DPRD Nunukan berinisial SR (22).

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, mengatakan, SR beserta alat bukti telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan.

"Kasus ini sudah diregistrasi oleh  Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Yusran, Kamis, 11 Januari.

Kasus ini sebelumnya ditangani sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Ada 10 orang dimintai keterangan termasuk ahli pidana.

Dua alat bukti harus terpenuhinya unsurnya dalam pasal politik uang," kata Yusran.

SR saat berkampanye melalui akun media sosial Instagram pada 9-10 Desember 2023, diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Hal ini melanggar Pasal 26 ayat 1 dan pasal 55 Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kasus ini, diharapkan jadi edukasi bagi masyarakat, sekaligus peringatan kepada kontestan politik untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apapun," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkali,t mengatakan pihaknya masih meminta keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi.

"Barang bukti yang sudah diamankan berupa Kipas angin, dispenser, kemudian tangkapan layar berisikan video saat tersangka menyerahkan Door Prize. Harga barang-barang ini nilainya di atas nilai yang telah ditetapkan dalam PKPU," kata dia.

Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan pihak Bawaslu Nunukan. Setelah itu, berkas hasil penyelidikan tersebut dilaporkan oleh Panwascam ke Satreskrim Polres Nunukan. 

"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan. Sebab, ancaman pidananya tidak di atas 2 tahun penjara," pungkasnya/