NTB - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada eks Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Zulfaedy.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Zulfaedy terbukti bersalah menyunat iuran pajak reses periode 2019-2020 untuk kepentingan pribadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulfaedy dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih ketika membacakan amar putusan terdakwa Zulfaedy di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 11 Januari, disitat Antara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa memotong iuran pajak reses senilai Rp343 juta telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider dua tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan uang pengganti tersebut dengan menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan dan menggunakan iuran pajak reses itu untuk kepentingan pribadi.
"Dalam fakta persidangan secara nyata terungkap ada bukti transaksi, keterangan ahli dan surat-surat yang menyatakan terdakwa telah menikmati uang tersebut sehingga terjadi kerugian keuangan negara di daerah," ujar hakim.
BACA JUGA:
Dalam amar putusan, hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Turut menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam rumah tahanan negara," kata Isrin.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider empat tahun kurungan pengganti.
Jaksa menuntut hal demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.