Polisi Pastikan Motif Dede Jaya Bunuh Pedagang Buah Pasar Kramat Jati karena Sakit Hati Istrinya Diselingkuhi Korban
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata memastikan, motif tersangka Dede Jaya (28) menghabisi nyawa Sutomo, pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, karena murni sakit hati dan terbakar api cemburu.

"Modus tersangka sakit hati. Korban selingkuh dengan istri tersangka. Tersangka sakit hati, karena ada hubungan asmara antara korban dengan istri tersangka," ujar Kombes Leo Simarmata kepada wartawan, Selasa, 9 Januari.

Perselingkuhan itu dilakukan korban dengan istri tersangka sejak awal Oktober 2023. Namun amarah tersangka mulai memuncak pada awal Januari 2024 kepada korban.

"Pelaku dan korban saling kenal. Awal Oktober 2023, korban selingkuh dengan istri pelaku. Nanti akan ada pendalaman lagi pada saat pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Dasar sakit hati itu, kemudian muncul dendam di hati tersangka Dede Jaya untuk berniat menghabiskan nyawa korban. Pelaku pun menyiapkan cairan kimia jenis air keras dan senjata tajam jenis celurit untuk menghabisi nyawa Sutomo.

Sementara, sebilah celurit bergagang karat menjadi saksi bisu atas kematian Sutomo, pedagang buah semangka di Pasar Kramatjati.

Celurit berkarat itu disita aparat Kepolisian Polsek Kramatjati setelah Dede Jaya (28) ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Sutomo.

"Disita celurit bergagang coklat dan sarung coklat, 1 botol plastik dan jaket hoodie," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Dede Jaya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.