Bagikan:

JAKARTA - Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar, menyatakan pihaknya akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan ini buntut dari pemanggilan terhadap Cawapres nomor 2, Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak profesional.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Siregar, dalam jumpa pers di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari, malam.

Fritz membeberkan bukti Bawaslu bersikap tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," kata Fritz.

Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," jelas Fritz.