Bagikan:

JAKARTA - Capres Anies Baswedan mengatakan pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi kampanye peserta Pemilu 2024 karena kegiatan ini merupakan tugas konstitusi dalam berdemokrasi.

"Dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye. Jadi, kegiatan kampanye itu melaksanakan konstitusi, bagian dari demokrasi, bukan pada tempatnya untuk dilarang, justru harus difasilitasi," kata Anies dalam keterangan tertulis dikutip ANTARA, Jumat, 29 Desember.

Anies mengemukakan hal itu usai acara pertemuan dengan tokoh Tuban dan Bojonegoro di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Ia menilai proses izin kegiatan kampanye berbeda dengan mengurus izin aktivitas non-pemilu seperti rapat akbar, konser, serta pengumpulan massa organisasi masyarakat. Hal tersebut karena kampanye merupakan kegiatan bernegara.

 

Dengan pemda memfasilitasi kegiatan kampanye peserta Pemilu 2024, termasuk pasangan calon, menurut dia, dapat membuktikan netralitas dari pemerintah setempat.

"Justru untuk membuktikan netralitas, semua harus difasilitasi yang sama," katanya.