SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim mengusulkan sebanyak 449 narapidana umat nasrani untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2023.
"Pengusulan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kemenkumham) Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya dikutip ANTARA, Jumat 22 Desember.
Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan bahwa pengusulan yang dilakukan oleh sistem database pemasyarakatan mempertimbangkan beberapa syarat. Mulai dari syarat umum seperti masa pidana yang telah dijalani. Hingga syarat khusus seperti agama yang dianut.
"Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Ditjen Pemasyarakatan," lanjut Heni.
Sehingga, jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali.
"Sementara ini, verifikasi secara manual tetap dibutuhkan untuk memastikan warga binaan mendapatkan hak-haknya secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku," tutur Heni.
BACA JUGA:
Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," katanya.