JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut selalu berhati-hati dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penyidik selalu diingatkan untuk bekerja secara profesional.
"Insya Allah dari awal saya hati-hati. Saya ingatkan kepada penyidik untuk profesional," ujar Karyoto kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Desember.
Bahkan, Karyoto menegaskan tak sekalipun mengintervensi penyidik saat proses penyidikan. Dikatakan, hasil penanganan yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka murni fakta penyidikan.
"Bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem kan," kata Karyoto.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 15 Desember.
Saat ini, 6 jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapannya, baik formil maupun materiil. Jaksa memiliki waktu 7 hari sejak berkas perkara itu diterima.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
BACA JUGA:
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.