Bagikan:

NTT - Ombudsman perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT)meminta pembenahan sistem penjualan tiket kapal feri di Kupang menghadapi libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Kepala Ombudsman perwakilan NTT Darius Beda Daton mendorong PT ASDP Indonesia Feri Cabang Kupang selaku pemangku kebijakan membenahi hal tersebut untuk mencegah percaloan.

"Kami minta agar ASDP melarang calo tiket masuk dalam area loket tiket atau segera membenahi pelayanan tiket agar tidak ada ruang praktik percaloan tiket, yang tentu saja merugikan para penumpang," katanya di Kupang, NTT, Kamis 21 Desember, disitat Antara.

Darius yang meninjau loket tiket kapal di luar Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, pada Rabu 20 Desember, mendapati calo tiket mengumpulkan kartu identitas calon penumpang di hadapan petugas ASDP yang sedang memberikan pelayanan isi ulang kartu untuk pembelian tiket.

Menurut informasi yang ia peroleh, calon penumpang diminta membayar Rp5.000 per tiket kepada calo yang mengantre dan membeli tiket untuk mereka.

Di antara calon penumpang tidak sedikit yang menggunakan jasa calo karena antrean pembelian tiket sangat panjang.

"Ini akan mengganggu antrean, karena dia diprioritaskan dan penumpang lain harus menunggu lebih lama," katanya.

Darius sudah menyampaikan masalah tersebut kepada pemimpin ASDP Kupang. Dia mengungkapkan,  sistem pembelian tiket non-elektronik yang diterapkan ASDP Kupang memungkinkan para calo untuk menawarkan jasa kepada para penumpang.

Menurut dia, ASDP Kupang mesti memperbaiki sistem penjualan tiket guna mencegah praktik percaloan yang merugikan calon penumpang.

"Pimpinan ASDP Kupang mengatakan sedang dalam proses menuju elektronik tiket pada Maret 2024," kata Darius.