MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20).
"Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana di Mataram, NTB, Senin 18 Desember, disitat Antara.
Dia mengatakan penetapan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti. Sedikitnya ada dua alat bukti yang menguatkan penyidik.
"Alat bukti ada dari hasil visum korban dan keterangan saksi," ujarnya.
Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram itu melihat dampak dari perbuatan yang menuduh Brigadir TO melakukan aksi rudapaksa di kamar indekos korban pada Jumat 24 November.
Untuk keterangan saksi yang menguatkan adanya dugaan rudapaksa tersebut datang dari rekan-rekan korban yang sebelumnya sempat mendengar cerita dari korban tentang perbuatan tersangka Brigadir TO.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan tersebut karena alasan saling suka itu tidak benar.
"Jadi, unsur pemaksaan sudah masuk di kasus ini, itu dipertegas oleh sejumlah pakar hukum yang ikut hadir dalam gelar perkara khusus," ucap dia.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Rio menegaskan penyidik melanjutkan proses penahanan Brigadir TO di Rutan Polda NTB.