Bagikan:

MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat merampungkan berkas perkara milik Brigadir TO yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20).

"Dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, kini berkas perkara Brigadir TO sudah rampung," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram dilansir ANTARA, Kamis, 11 Januari.

Dengan rampungnya berkas perkara Brigadir TO,  kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu akan kami lanjutkan ke tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," ujarnya.

Dalam kelengkapan berkas perkara, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan dugaan Brigadir TO melakukan pemekosaan terhadap korban.

Alat bukti tersebut berupa hasil visum dari rumah sakit dan keterangan rekan-rekan korban yang pernah bersitegang dengan Brigadir TO karena telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengarkan pendapat hukum dari ahli akademisi yang menyimpulkan bahwa pengakuan Brigadir TO terkait perbuatan di kamar indekos korban pada 24 November 2023 karena alasan saling suka itu tidak benar.

Syarif memastikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Brigadir TO dan menegaskan tidak ada sikap pilih kasih terhadap anggota yang terlibat pidana.

"(Brigadir TO) masih kami tahan di rutan," ucap dia.