GORONTALO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memberi sanksi kepada warga yang tercatat sering meminta pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alasan kehilangan.
Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Bone Bolango Oktavianus Rahman mengatakan, dari sekitar 300 warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, ada lebih dari 100 orang di antaranya tercatat sering kehilangan KTP.
"Kami mencatat ada lebih dari 100 orang warga yang sering mengalami kehilangan kehilangan KTP. Rata-rata setiap orang ada yang sampai enam hingga tujuh kali kehilangan KTP sehingga meminta pencetakan ulang," kata Oktavianus di Gorontalo, Jumat 15 Desember, disitat Antara.
Oktavianus menuturkan, sanksi yang diberikan untuk memberi efek jera agar dokumen administrasi kependudukan khususnya KTP dijadikan barang berharga yang wajib dijaga dengan baik.
"Jika hilang maka diganjar dengan hanya diberikan berupa kertas atau surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP sementara sehingga belum dapat dilakukan penggantian KTP yang baru sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Pihaknya berharap sanksi tersebut menumbuhkan rasa kepedulian dan tanggung jawab masyarakat untuk dapat menjaga KTP yang dimilikinya agar tidak hilang.
"Apalagi bagi yang mengalami kehilangan KTP hingga berulang kali," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Oktavianus, cara ini dilakukan bukan tanpa alasan. Mengingat permintaan pencetakan KTP berulang kali berdampak pada penggunaan tinta cetak yang terbatas, karena memang hanya ada beberapa perusahaan penyedia yang ditunjuk sebagai distributor.
"Kalau untuk blanko yang kita jemput di Kemendagri itu gratis. Namun tintanya harus kita beli ke perusahaan penyedia yang ditunjuk," katanya.
Oleh karena itu, bagi warga yang sudah berulang kali mengalami kehilangan KTP, saat ini hanya bisa diberikan surat keterangan.
Sementara bagi warga yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik, layanan pindah domisili maupun layanan administrasi kependudukan lainnya, masih menjadi prioritas pelayanan Dukcapil Bone Bolango.
Ia mengatakan berdasarkan data yang ada, tercatat 99,86 persen warga Kabupaten Bone Bolango yang sudah terdaftar dan memiliki KTP-el, dan ditargetkan pada Januari 2024 dapat mencapai 100 persen.